Skip to content

PROSEDUR PENYEMBELIHAN HEWAN SECARA ISLAMI

Allah Subhanahu wa ta’ala telah menetapkan jenis makanan yang halal dan haram untuk dikonsumsi oleh seorang muslim.

1/ Binatang haram lidzaatihi (secara dzat) secara otomatis haram untuk dikonsumsi.

2/ Binatang halal secara lidzaatihi tidak langsung menjadi halal secara otomatis dikonsumsi oleh ummat islam.

Makanan jenis ini, binatang jenis ini harus halal dalam mendapatkannya serta cara menyembelihnya.

Sapi ,kambing, ayam,bebek menjadi haram walaupun saat menyembelihnya sudah sesuai syar’I hanya karena cara mendapatkannya secara haram, misalnya : dengan cara mencuri.

Atau binatang ternak yang didapatkan secara halal dan thoyib bias menjadi haram hanya karena proses menyembelihnya yang tidak sesuai syari, misalnya ; ditusuk jantungnya. Atau mati karena sakit atau mati tanpa disembelih. Bahkan cara menyembelih yang tidak disebut Asma Allah akan menyebabkan binatang ternak tersebut menjadi haram.

Baca juga : Domba Dorper Domba Pedaging Tambang Cuan bagi peternak

Oleh karena hal tersebut penyembelihan sesuai syariat Islam menjadi syarat utama halalnya daging binatang ternak menjadi Halal.

Syarat kehalalan daging ini merupakan rahmat Allah kepada umat Islam, karena banyak sekali hikmah dibalik sembelihan ternak halal tersebut. Allah menghendaki kebaikan bagi segenap manusia dan tidak ingin manusia mengalami kesulitan disebabkan mengkonsumsi makanan yang haram dan tidak thoyyib tesebut.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman , yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baikdari rezeki yang dikaruniakan Allah kepada kalian, dan hendaklah kalian bersembah sujud kepada-Nya” (QS. Al Baqarah ayat:172)

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya saja.” (QS. An Nahl , ayat:114)

“Allah mengharamkan kalian makan Bangkai, darah, daging  babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Namun barangsiapa terpaksa dan tidak melewati batas, maka tiadalah dosa baginya. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah ,ayat; 173)

Jangan Ketinggalan baca : Lukman Hakim Orang Shaleh cerita dalam Qur’an

Dapat disimpulkan dari ayat-ayat dan dalil yang berlaku,  umat islam diharamkan mengkonsumsi :

“Telah diharamkan bagimu bangkai,darah,daging babi, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh dari atas, yang mati ditanduk, dimakan binatang buas (kecuali yang sempat kamu sembelih) dan yang disembelih untuk berhala (QS. AL Maidah ,ayat:3)

  • Daging Babi, secara keseluruhan, tulang, kulit, bulu,taring,kuku dll
  • Daging Hewan yang disembelih selain menyebut Asma Allah
  • Daging Hewan yang mati tercekik
  • Daging Hewan yang mati terpukul
  • Daging hewan yang terjatuh/jatuh dari atas
  • Daging binatang yang mati karena dimakan binatang buas kecuali sempat disembelih dengan menyebut Asma Allah, dengan tambahan bekas gigitan bianatang buas tsb dibuang, tidak boleh dikonsumsi)
  • Daging Hewan yang mati tertanduk
  • Rasulullah Shalallahi Alaihi Wasalam juga melarang umatnya untuk mengkonsumsi : daging binatang buas, yang bertaring dan berkuku tajam, ular,singa,harimau,beruang,kalajengking dll.

Baca Juga : Manfaat Tidur yang sangat banyak

Bagaimana jika kita tidak tahu asal usul daging hewan secara lidzatihi tersebut… baik karena proses mendapatkannya ataupun proses penyembelihannya.

Mungkin sering kita temui atau berada dalam situasi seperti: jika daging hewan ternak yang sudah tiba di pasar daging akan sulit bagi kita untuk mengetahui asal –usul nya, atau  jika daging tersebut sudah diolah , di Rumah makan, warung atau restaurant misalnya.

Pertanyaan yang umum adalah apa boleh dimakan, halalkah/haramkah ?

Jawabannya adalah: Kita dapat saja memakan daging tersebut dengan terlebih dahulu mambaca ‘Basmalah.’

Sbagaimana hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wasalam :

“Sesungguhnya suatu kaum memberi kami daging, tetapi kami tidak mengetahui apakah mereka meyebut Asma Allah atau tidak. Apakah kami boleh makan daripadanya atau tidak? Maka jawab Nabi: “Sebutlah Asma Allah dan makanlah” (HR. Bukhari, dari Aisya ra.)

Beda lagi jika kita berada di daerah yang masyarakatnya mayoritas kaffir , sikap berhati-hati, waro haruslah kita utamakan untuk menghindari hal-hal yang subhat dengan ‘tidak’ memakannya.Karena kita tidak tahu secara pasti :

  • Daging tersebut berasal dari daging halal/haram secara lidzaatihi
  • Disembelih secara syaria Islam atau tidak?
  • Dimasak menggunakan bejana yang sama untuk memasak babi/anjing atau yang haram lainnya.
  • Diolah dengan bumbu, minyak yang halal/haram?

Persayaratan Teknis pisau yang digunakan untuk menyembelih hewan qurban :

Kapak-Pisau-Skinning
Ragam-asahan
Pisau Jagal Dan Sarung Tangan

Jangan Ketinggalan : Serba-serbi Butcher alias Tukang Daging

1.Pisau atau golok yang digunakan harus bersih dan terbuat dari bahan anti karat (stainless steel). Pisau atau golok yang digunakan untuk menyembelih harus dalam keadaan bersih dan bebas karat karena apbila pisau berkarat akan dapat menyebabkan pencemaran logam berat pada daging. Papaparan logam pada manusia dapat mengakibatkan banyak masalah kesehatan seperti gangguan ginjal hingga kanker.

2.Ukuran pisau / golok minimal 1,5 kali lebar leher hewan. Untuk kambing / domba panjang pisau minimal 20 cm dan Untuk sapi / kerbau panjang pisau minimal 30 cm. Diharapkan dengan ukuran tersebut, pisau dapat menjangkau bagian leher hewan sehingga memudahkan untuk menyembelih tiga saluran yang harus terputus sebagai syarat halalnya proses penyembelihan.

3.Bentuk ujung pisau melengkung keluar. Maksud dari bentuk pisau yang melengkung keluar adalah untuk memudahkan juru sembelih dalam melakukan proses penyembelihan sehingga ujung pisau tidak terbentur lantai.

4.Pisau harus sangat tajam. Pisau yang tajam akan memudahkan proses penyembelihan, tidak memerlukan banyak tenaga, hasil sayatan bekas sembelihan akan halus sehingga tidak banyak jaringan yang rusak (mengurangi rasa sakit hewan) dan hanya sedikit mengaktivasi faktor pembekuan darah sehingga proses penyembelihan dapat berlangsung dengan cepat, dan pisau yang tajam akan memudahkan dalam memotong 3 saluran yaitu trachea (tenggorokan/saluran nafas), esofagus/kerongkongan, dan pembuluh darah (vena jugularis, arteri carotis communis kanan dan kiri) secara sempurna. Proses penyembelihan yang sempurna diharapkan dapat mengeluarkan darah secara cepat, deras, dan tuntas.

Sumber :

Peraturan Menteri Pertanian No 114/Permentan/PD.410/9/2014. tentang Pemotongan Hewan Qurban. Jakarta: Menteri Pertanian RI

#1syawal #aqiqah #aqiqahmalang #aqiqoh #aqiqohmalang #boleng #butcher #darulaqiqah #darulaqiqoh #iedulkurban #kambing #kambingbetina #kambingjantan #kambingkurban #karkas #katering #malangkurban #parenting #qurban #ramadhan #ramadhan1444 #ramadhan2023 #ramadhankareem #ramadhankarim #ramadhantiba #renunganislam #rpa #sejarahislam #sembelihhalal #sembelihqurban #syari #Tafsqiatunnafs adab aqiqah aqiqoh boleng Kambing kambing jantan kurban malang nyunnah qurban syar'i syarat aqiqah umur kambing aqiqah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: